Konsep Keberagaman Peserta Didik
MATERI 1 Konsep Keberagaman Peserta Didik
1. Pengertian Keberagaman Peserta Didik
Keberagaman peserta didik di kelas inklusif memiliki karakteristik tersendiri,
baik pada peserta didik reguler maupun pada peserta didik berkebutuhan khusus
(PDBK). Keberadaan PDBK dipayungi Undang Undang Dasar 1945 pasal 31,
ayat 1 mengamanatkan bahwa; “Setiap warga Negara berhak mendapatkan
pendidikan” dan ayat 2; “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya’. Dengan demikian, peserta didik
dalam kelas walaupun berbeda keyakinan, fisik, gender, latar belakang keluarga,
harapan, kemampuan, kelebihan peserta didik memiliki hak untuk belajar.
Implementasi di kelas, guru secara perlahan dan pasti memberikan penanaman
sikap simpati dan empati kepada peserta didik reguler bahwa dalam masyarakat
itu memiliki karakteristik keragaman bentuk, keyakinan, sosial, dan karakter
peserta didik berkebutuhan khusus. Dengan demikian, ciptakan susana
kebersamaan dalam berbagai aktivitas agar seluruh peserta didik membaur dan
saling interaksi, sehingga akan tampak mereka bersosialisasi dan saling tolong
menolong antarsesama.
Begitupun gurunya untuk mencapai tujuan pembelajaran dengan baik, harus
memahami berbagai perbedaan. Setiap individu memiliki karakteristik sendiri,
baik dalam gaya belajar atau kemampuan mengaktulisasikan berbagai
kemampuan dan keterampilannya, misalnya perbedaan jender. Murid laki-laki
memiliki karakteristik yang berbeda dengan murid perempuan. Misalnya, cara
berpikir siswa laki-laki berbeda dengan murid perempuan. Namun, tidak
menutup kemungkinan karakteristik jender dapat dipertukarkan. Konsep Keberagaman Peserta Didik
2
Perbedaan mereka tampak dari kekuatan fisik, perkembangan psikoseksual,
minat belajar pada bidang berlainan, ketekunan, ketelitian, kecenderungan
metode pembelajaran yang lebih sesuai untuk masing-masing jenis kelamin, dan
seterusnya. Ada kemungkinan murid perempuan sangat berminat dalam bidang
olah raga, sedangkan murid laki-laki sangat menyukai pelajaran tata boga.
Seorang guru perlu mengenali keunggulan siswa tanpa harus melakukan
stereotip jender.
Dengan demikian, guru sangat penting memberikan wawasan kepada peserta
didik bahwa masyarakat majemuk tradisional perlu mempertimbangkan adanya
pluralitas horizontal (adanya perbedaan etnik, sub-sub etnik) dan pluralitas
vertical (adanya pelapisan-pelapisan sosial).
Penamaan istilah “peserta didik” kepada siswa di sekolah dewasa ini sudah tepat,
mengingat cara pandang ini yang lebih positif dibanding dengan istilah “murid
atau siswa”. Hal ini, kata “peserta didik” dapat mengakomodasi keberagaman
peserta didik dalam melihat kebutuhannya.
Gambar 1: Kebersamaan kegiatan proses belajar
mengajar antaranak reguler dan berkebutuhan khusus
Sumber: https://www.kompasiana.com
Gambar 2: Menanamkannrasa simpati dan
empati kepada peserta didik korban bencana
Sumber: http://mimbarrakyatnews.comKonsep Keberagaman Peserta Didik
3
Gambar 3: Kebersamaan kegiatan ekstrakurikuler
antaranak reguler dan berkebutuhan khusus
Sumber: https://kumparan.com
Gambar 4: Kebersamaan dan keceriaan
senantiasa ditanmkan di kelas inklusif
Sumber: https://www.indonesiana.id
Gambar 5: Kebersamaan dan berbagi dengan anak-anak
jalanan di kelas inklusif
Sumber: https://www.kaltengpos.co
Gambar 6: Ciptakan aktivitas bersaman dalam
menumbuhkan sikap toleran di kelas inklusif
Sumber: https://www.websitependidikan.com
Kata “kebutuhan khusus” menjadi dasar dalam melihat apa yang menjadi
masalah dan kebutuhan peserta didik dan bukan pada label yang menyertainya.
Oleh karena itu, guru hendaknya memandang setiap Peserta Didik Berkebutuhan
Khusus (PDBK) memiliki karakteristik unik. Karakteristik PDBK ini berkaitan
dengan bagaimana cara terbaik dalam memenuhi kebutuhan khususnya.
Pandangan ini akan menuntun guru dalam menyusun akomodasi program untuk
mengatasi hambatan dan mengoptimalkan potensi peserta didik.
Dengan demikian, upaya-upaya pemberian
layanan pendidikan terhadap PDBK hendaknya
berfokus pada potensi-potensi yang dapat
dikembangkan melalui pengamatan guru secara
berkesinambungan dan sistematik dalam proses
identifikasi dan asesmen.
Gambar 7: Kebersamaan antarpeserta didik
Sumber: https://karawangtoday.comKonsep Keberagaman Peserta Didik
4
Hal ini, sejalan dengan Permendiknas No 16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru bahwa dalam Kompetensi
Paedagogik Guru salah satunya adalah memahami krakteristik peserta didik
maka diharapkan sebelaum melakukan pembelajaran setiap guru dapat
melakukan identifikasi dan asesmen. Hal ini untuk dijadikan sebagai dasar dalam
memenuhi kebutuhan belajar peserta didik.
2. Indikator Kualitas Hidup Peserta Didik
Kebearagaman peserta didik di sekolah inlklusif adalah suatu kenyataan yang
untuk dibuat sebagai “sesuatu yang aneh” akan tetapi keberagaman peserta didik
tersebut harus menjadi sebuah “tantangan” bagi guru untuk memberikan layanan
pembelajaran akomodatif bagi setiap peserta didik. Peserta didik reguler maupun
peserta didik berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama untuk memperoleh
layanan pembelajaran dalam upaya mencapai kualitas hidup.
Ada empat indikator kualitas hidup bagi setaip peserta didik, yakni sebagai
berikut:
1. To Live, setiap peserta didik di sekolah inklusif memilki hak untuk hidup
mengembangkan potensi dirinya, tanpa harus terhalangi atau dibatasi oleh
kondisi hambatan yang dimilikinya. Peserta didik berkebutuhan khusus di
sekolah inklusif tidak boleh dibiarkan hanya sebagai “pelengkap kuota kelas
inklusif”, tetapi keberadaan peserta didik di kelas inklusif harus menjadi
tantangan bagi guru untuk berkreatif dalam mengembangkan layanan
pembelajaran akomodatif.Konsep Keberagaman Peserta Didik
5
2. To Love, setiap peserta didik di sekolah inklusif harus merasa terlindungi,
mengikuti kegiatan pembelajaran dan aktivitas sekolah lainnya secara ramah,
nyaman dan tidak dibiarkan mendapat bully dari peserta didik lainnya.
Bahkan guru harus mengembangkan sikap saling menyayangi, mencintai
sebagai sesama warga sekolah.
3. To Play, setiap peserta didik di sekolah inklusif harus memperooleh
kesempatan yang sama untuk mengikuti aktivitas belajar secara aktif dan
bermain di sekolah, seperti dalam diskusi kelompok, kegiatan
ekstrakurikuler, dan perlombaan yang diadakan sekolah. Peserta didik
berkebutuhan khusus harus memperoleh hak yang sama untuk memperoleh
kesempatan aktivitas permainan di kelas dan lingkungan sekolah.
4. To Work, setiap peserta dididk di sekolah inklusif memperoleh hak yang
sama untuk mengembangkan dirinya dalam upaya mengembangkan potensi
dirinya untuk nantinya menjadi individu yang mandiri dalam memasuki
dunia kerja. Peserta didik berkebutuhan khusus tidak boleh dihadirkan di
kelas hanya sebagai “pelengkap penderita” akan tetapi harus diberikan
layanan pendidikan yang mengakomodasi kebutuhan layanan
pendidikannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar